Kapan KIP Kuliah 2023 Cair? Harus Simak Informasinya Disini

JABAREKSPRES – Pertanyaan seputar pencairan dana KIP Kuliah 2023 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan penerima manfaat.

Lantas berapa lama dana KIP kuliah 2023 cair dan kapan? Lihat informasi di bawah ini.

Seperti yang kita ketahui, program KIP Kuliah 2023 menyasar lulusan perguruan tinggi yang memiliki potensi akademik yang baik dan berniat melanjutkan studi ke perguruan tinggi namun terkendala oleh keadaan finansial.

Dengan demikian, KIP kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Upaya negara dilaksanakan dengan menawarkan hibah pendidikan serta dukungan pendapatan kepada siswa yang membutuhkan.

BACA JUGA: Bantuan Dana Gratis dari Pemerintah Rp4,2 Juta Program Prakerja 2023 Gelombang 48, Cek di Sini!

Besaran dana studi maksimal 12 juta rupiah per semester, yang langsung ditransfer Puslapdik ke perguruan tinggi masing-masing.

Sedangkan tunjangan hidup yang diterima maksimal Rp 1,4 juta per bulan.

Kemudian, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini harus melakukan registrasi ulang setiap 6 bulan agar bank dapat memproses pembayaran dananya.

Bagaimana pencairan dana KIP Kuliah 2023?

Informasi dari Kemendikbud, prosedur administrasi perguruan tinggi terkait dan Puslapdik bisa memakan waktu 1-2 minggu.

Sementara itu, langkah pemrosesan KPPN terkait pembayaran bisa memakan waktu hingga 30 hari kalender.

BACA JUGA: Kunci Mendapatkan Rp6 Juta Saldo DANA Gratis Langsung Cair

Oleh karena itu, perkiraan jumlah total pembayaran maksimum adalah 44 hari.

Proses pencairan dana sendiri dipengaruhi oleh waktu di mana kampus mengusulkan berkas administrasinya.

Artinya, kampus yang mengajukan berkas terlebih dahulu akan dapat dana lebih awal dibandingkan kampus yang belum mengirimkan usulan berkas administrasi.

Proses pembayaran dana tersebut tergantung pada daftar tunggu di masing-masing kampus. Pembayaran dilakukan secara bertahap setelah proses evaluasi terhadap setiap berkas yang masuk.

Selain itu, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka lebih detail.

BACA JUGA: Rp10 Juta Pinjol Saldo DANA Langsung Cair Tanpa KTP dan KK

Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar adalah:

  1. Penerima KIP Merdeka harus lulusan universitas atau sederajat. Kandidat harus lulus pada tahun berjalan atau dapat lulus maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya. Artinya, mahasiswa yang telah lulus lebih dari 2 tahun tidak berhak menjadi penerima KIP kuliah Merdeka.
  2. Calon penerima KIP pada perguruan tinggi bebas harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa tahun pertama di semua jalur masuk pendidikan tinggi akademik dan pendidikan tinggi profesi dan diterima pada program studi terakreditasi negara di PTN atau PTS, sebagaimana dan terdaftar dengan sistem akreditasi universitas nasional. Siapa pun yang belum diterima sebagai mahasiswa tahun pertama dapat mengikuti proses seleksi universitas terlebih dahulu. Selanjutnya, proses sinkronisasi dilakukan oleh sistem yang berjalan dalam model host-host.
  3. Calon KIP Dosen harus memiliki kemampuan akademik yang baik namun terkendala biaya atau berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu dan/atau dapat juga didukung dengan dokumentasi yang sah karena pertimbangan khusus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan