Larangan Thrifting Mencuat, Pedagang Baju Bekas di Pasar Induk Gedebage Resah

Jabar Ekspres – Para pedagang baju bekas di Pasar Induk Gedebage Kota Bandung mulai resah. Hal itu setelah muncuatnya larangan thrifting atau jual beli barang-barang bekas impor. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan jika larangan itu benar-benar ditegakkan.

Andika, salah satu pedagang di Pasar Induk Gedebage Bandung mengaku jualan pakaian bekas impor itu sudah menjadi mata pencaharian.

“Hasilnya untuk makan dan keperluan keluarga, kalau dilarang bingung mau kerja apa,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (3/3).

Dalam sehari, pendapatan Andika juga tidak mententu, bisa kisaran di angka Rp 300 ribu, bisa juga sepi.

Dirinya sudah lama menjadi pedagang baju bekas impor di pasar itu. Biasanya ia mendapatkan barang dari penjual besar yang ada di pasar itu juga. Belinya karungan dengan berat sekitar 100 kilogram pakaian bekas.

Karena selain pedagang eceran seperti Andika, di Pasar Induk Gedebage Bandung juga banyak pedagang yang menjual pakaian bekas impor secara grosir. Refan misalnya. Ia juga sudah lama jualan pakaian bekas grosir.

Barang dagangannya biasa didatangkan dari luar negeri seperti Singapura atau Malaysia. Barang itu kemudian dijual lagi ke pedagang eceran.

Sekarung pakaian atau 1 bal pakaian dijual dengan harga variatif. Dari Rp 3-8 juta. “Tergantung jenis pakaiannya,” kata Refan.

Pelanggan Refan juga tidak hanya pedagang eceran di Pasar Induk itu. Pedagang eceran dari luar daerah juga tidak sedikit yang memesan baju bekas itu.

“Kalau dilarang bagaimana nasib saya, termasuk ratusan pedagang baju bekas impor di pasar ini,” tuturnya.

Diketahui bahwa Pasar Induk Gedebage adalah pusat grosir penjualan baju bekas impor di Kota Bandung. Ratusan lebih pedagang baik eceran maupun grosir di tempat itu.

Secara regulasi sebenarnya pakaian bekas menjadi komoditas impor yang sudah dilarang masuk ke Indonesia. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (mg4)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan