Pemilu 2024 : Maksimalkan Media Sosial Untuk Pemilih Gen Z

JABAR EKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfokuskan diri untuk memanfaatkan teknologi informasi serta media sosial agar pemilih Generasi Z memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaza, memaparkan, pihaknya akan membagikan informasi seputar DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden beserta visi, misi, dan program dari kandidat dalam pemilu 2024.

BACA JUGA : Kemenkominfo : Ribuan Kasus Hoaks Dan Penipuan Beredar Tahun 2018-2023

“Kami akan membagikan beberapa informasi yang berkaitan dengan pemilu 2024. Selain itu, proses dan prosedur yang dibutuhkan pemilih,” ujarnya pada Sabtu (25/2).

Berdasarkan informasi data survei dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), pemilih generasi Z dan milenial yang memiliki rentang usia 17-39 tahun akan mendominasi pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA : Rp550.000 Pinjol Saldo DANA Langsung Cair, Modal HP Aja!

Melazza mengatakan kalangan Generasi Z memiliki pandangan yang luas terhadap kualitas hidup dan masa depan bangsa Indonesia.

“Gen Z memiliki kelebihan mengenai pemikirannya yang luas terhadap bangsa ini. Mereka memikirkan keberlangsungan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, teknologi terbaru, dan lingkungan hidup di sekitarnya, ” tandasnya.

Menurut Mellaza, Pemilu 2024 akan menjadi momentum penting agar beragam isu strategis menjadi fokus utama dalam membuat berbagai kebijakan seluruh kandidat Pemilu.

Pihaknya berharap agar para pemilih muda mampu berkontribusi agar mewujudkan pemilu yang damai, sehat, terhindar dari hoaks, disinformasi, dan politisasi identitas.

BACA JUGA : Rp80 Juta Langsung Cair, Pinjol Legal Bunga Rendah, Hanya KTP!

Berdasarkan lama resmi KPU, penetapan peserta Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023.

Setelah itu, akan ada masa pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

Sedangkan, masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Selanjutnya, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan 14 Februari sampai 15 Februari 2024 akan berlangsung pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

BACA JUGA : Rp42 Juta Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Hanya Main TTS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan