Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kapolda: Kami Usut Tuntas Sesuai SOP

JABAR EKSPRES – Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio atau MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Diketahui, Mario Dandy yang merupakan anak dari salah satu pejabat Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Jakarta Selatan II.

Terkait dengan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor Mario Dandy dinyatakan sudah diamankan oleh pihak yang berwenang.

“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” kata Fadil Imran, sebagaimana Jabarekspres.com melansir dari PMJ News.

Kapolda Metro Jaya memastikan pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Pihaknya akan memproses tindak pidana sesuai yang telah dia lakukan.

“Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindakan pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” ujarnya.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Ade Ary Syam.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” terangnya.

Disamping itu, terdapat satu tersangka lainnya yang merupakan rekan Mario Dandy yang berinisial SLRPL.

“Kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL, 19 tahun menjadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam.

Satu tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan pelajar ini merupakan teman Mari Dandy sekaligus yang merekam kejadian menggunakan HP MDS.

“Tersangka S merekam Tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” katanya melanjutkan.

Tersangka inisial S juga dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ade.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan