JABAREKSPRES – Penyerangan Mario Dandy Satrio – putra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan – terhadap David, putra pengurus GP Ansori, menarik perhatian publik dan salah satu yang paling seru adalah mobil Rubicon yang dikendarai Mario.
Jeep Rubicon tergolong kelas mewah. Lalu berapa harga mobil tersebut? Detail apa yang membuat harganya begitu tinggi? Berapa banyak pajak yang Anda bayar?
Mobil Rubicon yang dikemudikan oleh Mario Dandy Satrio adalah Wrangler Rubicon Jeep. Mobil ini memang untuk segmen menengah ke atas.
Mobil bekas yang dikemudikan Mario harganya sekitar Rp 800-950 juta.
Ada dua tipe mobil Wrangler Rubicon, 2 pintu dan 4 pintu. Rubicon versi 2 pintu baru dibanderol sekitar Rp 1,75 miliar sedangkan versi baru 4 pintu dibanderol Rp 1,9 miliar.
SUV Jeep Wrangler Rubicon ini memiliki mesin berkapasitas 3.600cc yang bertenaga dan memiliki kemampuan All-Wheel Drive (AWD).
Mobil ini dibekali mesin V6 silinder DOHC 4 liter yang mampu menghasilkan tenaga tinggi hingga 256 hp dan torsi maksimal 360 Nm menggunakan bahan bakar solar.
Mobil Rubicon juga memiliki transmisi otomatis 4 percepatan yang memungkinkannya berakselerasi hingga kecepatan tertinggi rata-rata 109-112 km/jam.
BACA JUGA: Ini Kronologi Mario Dandy Aniaya Korban D, Ternyata…
Berdasarkan spesifikasinya, mobil ini sebenarnya ditujukan untuk jalanan dengan permukaan tidak rata atau off-road. Mesinnya yang kuat juga memungkinkan Anda menjelajahi Rubicon di semua tempat.
Tentu saja, seperti mobil lainnya, pemilik Rubicon harus membayar pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Bawah dan Batas Atas Pajak Kendaraan.
Dikutip dari Investor,id, pajak mobil rubicon 2023 memiliki biaya pembelian pertama yaitu BBN KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK serta verifikasi dan penerbitan plat nomor mobil.
- BBNKB: 10% dari harga jual mobil (190 juta rubel)
- PDB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB (Rp 38 juta)
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Pengelolaan TNKB: Rp 100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + 200.000
Jadi, total pajak pembelian pertama adalah Rp 228,49 juta.
Sedangkan pembayaran yang diperlukan untuk pembayaran pajak berikutnya adalah sebesar: