Bejat!! DS Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-Kali

Jabarekspres – Aksi keji dilakukan oleh seorang ayah DS,50, yang tega menyetubuhi (rudapaksa) anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, putrinya yang  berusia 15 tahun itu disetubuhinya berkali-kali.

Dalam melancarkan aksinya, DS berpura-pura ingin memberikan edukasi agar anaknya bisa menjaga diri dan terhindar dari pria mesum atau hidung belang.

Namun kenyataannya, pelaku malah rudapaksa buah hatinya itu. Bahkan, dia melakukannya berkali-kali dengan berbagai alasan. Salah satunya berpura-pura ingin mengobati penyakit bisul.

Saat ini, ayah bejat itu sudah diamankan di Mapolresta Bandung. DS ditangkap di Kabupaten Garut setelah mencoba kabur.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan jika pihaknya mendapat laporan terkait adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya pada bulan Januari 2023 lalu.

”Kita bisa amankan pada Februari 2023. Soalnya tersangka setelah dilaporkan langsung kabur. Setelah penyelidikan kami bisa mengamankan tersangka di Garut,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2).

Menurutnya, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anaknya dengan modus mengajarkan kepada anaknya agar terjaga dari pria hidung belang.

”Modus yang dilakukan tersangka melakukan imbauan tersebut dengan cara mempraktekan. Sehingga tersangka melakukan perbuatan meraba payudara, kemudian meraba daerah sensitif lainnya kepada korban,” ujarnya.

Selain dengan modus tersebut, tersangka DS melakukan modus lain terhadap anaknya. ”Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, ditelentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada korban,” sambungnya.

Merasa tidak nyaman, korban bersama keluarganya sempat menegur tersangka DS agar tidak melakukan perbuatannya. Namun bukannya tidak melakukan lagi, tersangka malah tetap melakukannya.

”Kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya dengan sang ayah, terus menegur sang ayah untuk tidak menyetubuhi anaknya lagi. Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkan lah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka pun di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15. ”Ada juga tambahan hukuman pidana sepertiga karena tersangka ayah kandung,” tandasnya. (mg6/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan