Melihat korban sudah tak berdaya, para pelaku pun meninggalkan korban. ”Korban ditolong warga sekitar. Ketika dibawa ke rumah sakit dinyatakan sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap, anggota geng motor tersebut memang ingin menyasar geng motor berlawanan.
”Korban dan para tersangka memang tidak saling kenal. Mereka sengaja ingin mencari lawan. Hasil penyidikan mereka terdeteksi juga sebagai pelaku pengrusakan hotel dekat TKP. Motifnya sedang didalami,” pungkasnya.
Baca Juga:Diskominfo Kota Cimahi Bahas 4 Isu Strategis Peningkatan Pelayanan PublikViral! Seorang Pria di Banjaran Kabupaten Bandung Dipukuli Debt Collector
Akibat tindaknya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ziz)
