”Mereka tidak mau pengawasan KSP diserahkan kepada OJK,’ cetus Teten.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan bagi KSP untuk mengikuti aturan baru ini.
“Jadi jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai lembaga yang open loop,” pungkasnya. (yan)