Jabarekspres – Bawaslu bersama KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih).
Pendataan yang terus dilakukan oleh petugas Pantarlih dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023 ini.
Setiap warga nantinya akan didatangi oleh petugas dan memastikan semua warga agar tercatat dalam daftar pemilih.
“Kita sedang melakukan pemutakhiran dalam pemilih agar mendapat data yang akurat, setiap petugas nantinya akan mendatangi rumah warga guna menyiapkan dan memastikan setiap anggota keluarga tercatat sebagai dalam daftar terpilih,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia.
Hedi menjelaskan, tugas Pantarlih sendiri dalam mencocokan data dan penelitian ini hanya untuk memastikan jika semua warganya memenuhi semua persyaratan yang telah ada.
Pencocokan ini nantinya akan diketahui mana warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih ataupun memperbaiki data jika ada kekeliruan.
“Nantinya semua warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data jika ada kesalahan,’’ kata Hedi yang merupakan mantan Jurnalis itu.
Pencocokan ini juga untuk memverifikasi pemilih yang berubah status pekerjaannya. Sehingga, jika ada pemilih yang awalnya mastyarakat sipil kemudia telah berprofesi TNI atau Polri maka harus dicoret dari daftar pemilih.
Pencoretan data pemilih juga dilakukan untuk masyarakat yang belum menginjak usia 17 tahun. Sebab, di usia itu belum memiliki hak suara sebagai pemilih dalam pemilu 2024 nanti.
Hedi mengatakan, setiap Pantarlih agar tetap melaksanakan tugas tersebut agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 dengan tidak memasang stiker tanda rumah atau sebaliknya yang sifatnya administratif.
“Kita juga meminta kepada setiap warga agar membantu tugas Pantarlih dalam menjalankan tugasnya agar hak konstitusi warga dalam menggunakan haknya pada pemilu nanti tetap terjaga dan terlegitimasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Hedi mengatakan, untuk Bawaslu juga sedang melakukan pengawasan dengan melakukan verifikasi jumlah dukungan untuk anggota DPD RI.
Untuk syarat dukungan anggpta DPD RI di Kabupaten Bandung sendiri harus memenuhi syarat dukungan berjumlah 4.622 orang. Sedangkan untuk jumlah anggota DPD sendiri ada 43 bakal calon.