Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Chandra 20 Tahun Penjara! Pengacara Tak Terima

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Chandra 20 Tahun Penjara! Pengacara Tak Terima
https://m.jpnn.com/news/sidang-ferdy-sambo-cs-digelar-di-pn-jaksel-ini-jadwalnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tujuh poin yang dijadikan landasan oleh hakim untuk memberikan vonis mati terhadap Sambo.

Baca Juga:Cek Fakta Honda Beat ADV 2023 Apakah Benar Adanya dan Akan Rilis?Motor Listrik Harga Mulai Rp10 Jutaan, Buruan Cek Sekarang!

Hasil putusan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntun umum yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.

Menurut Mahfud MD hukuman tersebut sudah tepat, lantaran ancaman maksimal kasus pembunuhan berencana itu memang hukuman mati.

Mahfud pun menuturkan bahwasannya hukuman tersebut tidak bisa dikurangi lantaran tidak ada perihal yang bisa meringankan Ferdy Sambo.

“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” kata Mahfud.

Putri Chandrawati mendapatkan vonis tersebut lantaran turut ikut serta di dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Pada saat sidang pun Putri tidak transparan dalam memberikan informasi, sehingga Hakim menyatakan bahwasannya tidak ada yang suatu hal yang bisa meringankan hukuman bagi Putri.

0 Komentar