JABAR EKPRES – Setelah drama panjang, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin 13 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti di vonis secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan dakwaan jaksa.
Dilansir dari Tempo.com, Sebelum jaksa penuntut umum menuntut Ferdi Sambo yang di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan di vonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Sambo telah di vonis melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Pembunuhan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri di vonis sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yamg terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, eksekutor yang menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribad Sambo dan Putri di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan. Rumah ini hanya berjarak kurang satu kilometer dari TKP pembunuhan.
Di lantai tiga rumah Saguling, Richard mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua setelah Ricky Rizal menolak perintah itu. Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah Yosua melecehkan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo bahkan memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk Glock-17 kepadanya dan menentukan lokasi pembunuhan.