Melawan Arus dan Sengaja Menabrak Mobil Lain, Pengemudi Fortuner Pulang Setelah Diperiksa Polisi

JABAR EKSPRES — Dua hari kemarin, jagat media maya khususnya Twitter ramai oleh sebuah unggahan mengenai kasus mobil Fortuner. Pasalnya mobil keluaran Toyota itu dikemudikan oleh seorang yang tak bertanggung jawab.

Netizen Twitter pastinya ramai memberikan tanggapannya masing-masing atas kejadian mobil Fortuner tersebut. Menurut kabar yang beredar, mobil Fortuner tersebut berjalan melawan arus kemudian menabrak mobil yang dikemudikan oleh pengendara lain.

Tak hanya warga Twitter, Menko Polhukam, Mahfud MD, pun ikut menanggapi masalah mobil Fortuner yang viral ini.

“Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya,” cuit Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd hari Senin kemarin.

BACA JUGA: Klaim Rp4.200.000 Saldo DANA Gratis Hanya Pakai KTP dan KK

Karena hal tersebut, Menko Polhukam sampai meminta Polri untu melacak siapa pengemudi mobil keluaran Toyota tersebut untuk melakukan pengusutan.

Kronologi Kasus Mobil Fortuner

Peristiwa tabrakan disengaja oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner itu berawal dari kesalahannya sendiri yang berjalan melawan arah.

Karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan pengendara lain, korban yang mengemudikan mobil Honda Brio kuning menegurnya.

Namun, bukannya melakukan introspeksi, pengemudi Toyota Fortuner tersebut malah dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil Brio itu.

BACA JUGA: Pinjol Langsung Cair Tanpa Bunga dengan Limit Hingga Rp80 Juta

Tak sampai di situ, pengemudi yang mengamuk itu juga melakukan perusakan dengan menggunakan senjata tajam yang ia bawa.

Dalam video yang beredar di Twitter, terlihat pengemudi Fortuner itu turun lalu melakukan perusakan dan menendang mobil milik korban.

Setelah melakukan hal-hal tersebut, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) itu pergi, tetapi sebelumnya menabrak mobil korban dulu dari arah samping.

Anehnya, pelaku perusakan tersebut mendatangi Mapolres Jaksel pada hari Minggu petang secara kooperatif untuk melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: 4 Pinjol Tanpa Jaminan dan KTP dengan Limit Hingga Rp30 Juta

Seperti pernyataan dari Kombes Pol Ade Ary Syam, yang mengatakan bahwa GR itu datang sendiri ke kantor polisi secara kooperatif untuk melakukan pemeriksaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan