Jabarekspres.com – Breaking News! Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu kapan Ferdy Sambo dieksekusi? Simak 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo divonis mati
Pada Senin 13 Februari 2023, Ketua Dewan Juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo
Wahyu Iman Santoso, Ketua Komisi Yudisial, memberikan vonis atau vonis terhadap mantan Direktur Propam Poli Ferdi Sambo.
Melansir dari berbagai sumber Ferdi Sambo divonis mati setelah keterangan berbagai saksi dan terdakwa lainnya rampung. “Terdakwa (Ferdy Sambo) sudah kami vonis mati,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso.
Dalam kesempatan itu, Wahyu Iman Santoso menyebut ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dihukum mati. Berikut beberapa di antaranya:
- Perbuatan terdakwa ditujukan kepada ajudannya sendiri yang menjabat selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala Divisi Propham.
- Perbuatan Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keterlibatan anggota kepolisian lainnya.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keputusan itu sudah diketok palu oleh hakim Wahyu Iman Santoso tidak ada hal yang sifatnya meringankan Ferdy Sambo.
Lalu Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?
Mengutip dari suara.com Bahkan setelah membaca vonis Ferdy Sambo, kisah pembunuhan Brigadir J belum juga usai. Ferdy Sambo masih memiliki opsi menggugat putusan hakim dengan banding dan kasasi.
Usai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy sambo masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika ia tidak puas. Selama permohonan banding diajukan, putusan pengadilan negeri tidak dapat dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa dieksekusi setelah putusan Hakim Wahyu Iman Santoso dibacakan. Hasil sidang ini bisa meringankan bahkan memperburuk vonis Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo tidak puas dengan hasil kasasi tersebut, pihaknya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika mosi untuk mengosongkan putusan berikutnya diterima.