Inilah 3 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Inilah 3 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Ricardo/JPNN.com)
0 Komentar

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.*** (arp/JPNN.com)

0 Komentar