Inilah 3 Fakta yang Memberatkan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.*** (arp/JPNN.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan