Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hakim

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada Senin pagi (13/2/2023) untuk membacakan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selaku mantan ajudan Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memberikan keterangan mengenai putusan siding pada hari Minggu, (12/02/2023) Malam.

“Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim,” ujarnya.

Berdasarkan agenda yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kedua akan dilakukan oleh Prof. H.Oemar Seno Adji.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan beranggotakan Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono.

Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan dibacakan dengan lantang. hari ini, Senin (13/2).

“Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya,” ucapnya di Jakarta.

“Seandainyapun Ferdi Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima,” lanjutnya.

BACA JUGA: Perawat Lalai! Berniat Potong Selang Infus Malah Potong Jari Bayi

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri beserta istri dan dua asistennya Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Selain itu, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) dan sopir Kuat Mar’ruf juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan dakwaan kejaksaan, kelima orang ini akhirnya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana Brigade J. Mereka disebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Ferdy Sambo khususnya, Jaksa juga menyatakan mantan Kadiv Propam itu terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan dalam pengusutan kasus peradilan dalam pemeriksaan kematian Brigadir J.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan