Jabarekspres.com – Jika anda sedang membutuhkan dana cepat, 6 aplikasi pinjol legal bunga rendah ini mungkin bisa jadi solusi.
Tak dapat dipungkiri jika saat ini atau pasca pandemi Covid-19 banyak orang yang kembali bangkit dan menjalankan usahanya kembali.
Namun, banyak yang ingin kembali berusaha tetapi terbentur modal. Nah jika anda salah seorang dari yang membutuhkan modal itu, maka enam pinjaman online ini mungkin bisa menjadi solusi.
Keenam aplikasi pinjaman online ini legal atau terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, tak perlu khawatir data anda akan disalahgunakan.
enam pinjol legal bunga rendah ini cocok buat anda yang sedang memerlukannya. Asal jangan terlambat bayar, aplikasi pinjaman online pasti akan memberikan pinjaman dengan jumlah maksimal.
Cukup modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Handphone anda sudah bisa mengajukan di 10 aplikasi pinjaman online ini.
Kesepuluh aplikasi pinjama n online ini memberikan bunga yang cukup rendah dengan proses pengajuan hungga pencairan yang cepat.
Berikut 10 Pinjol Legal Bunga Rendah yang dimaksud:
- Maucash
Aplikasi pinjaman online ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp15 juta. Prosesnya pun paling lama selama 24 jam.
Jangka waktu pinjaman yang tersedia di aplikasi pinjaman online ini mulai 61 hari hingga 365 hari. Biaya yang dibebankan berupa administrasi lima hingga 24 persen.
Kemudian biaya layanan sebesar 4,5 persen hingga 6 persen dengan suku bunga maksimum (APR) cicilan 64 hingga 95 persen.
Syarat pengajuan di aplikasi pinjol legal bunga rendah ini adalah:
Usia 18-65 tahun. Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Mempunyai KTP elektronik. Nomor rekening dan nomor telepon yang mudah dihubungi.
- Adapundi
Aplikasi pinjaman online ini memberikan pinjaman mulai dari Rp300 ribu-Rp20 juta. Jangka waktu pinjaman yang diberikan 91-360 hari.
Biaya yang dibebankan hanya berupa bunga dengan nilai maksimum APR 18,25 persen per tahun dan biaya harian 0,05 persen hingga 0,35 persen.
Syarat untuk meminjam di aplikasi pinjaman online ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-55 tahun.
Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap. Memiliki handphone dengan nomor yang masih aktif. Memiliki KTP.