Satpol PP Kota Bandung Minta PKL Al Jabbar Tertib Aturan

Kabid PMA Satpol PP Kota Bandung, Chris ketika ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya. (KHOLID/JABAR EKSPRES)
Kabid PMA Satpol PP Kota Bandung, Chris ketika ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya. (KHOLID/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Hal itu bertujuan supaya Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di lingkungan masyarakat Kota Bandung bisa terjaga kondusifitasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat dan Anggota (PMA) Satpol PP Kota Bandung, Chris menyampaikan, pengaturan area Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak bisa sembarangan.

Baca Juga:Pelukis Kaligrafi Kampung Kaligrafi, Sajikan Mural untuk Sarana DakwahSeminar Approdi di Kampus Inaba Angkat Isu Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Nasional

“Ada zona-zonanya. Kalau zona merah itu dilarang berjualan, zona kuning masih boleh tapi dibatasi jumlah pedagang dan waktu juga, kalau zona hijau itu memang pemerintah fasilitasi terpusat khusus untuk PKL,” kata Chris kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Kita dasar hukumnya ada di Perda Bandung Nomor 9 Tahun 2019,” tambahnya.

Diketahui, Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 itu, yakni menuang tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi warga yang melakukan usaha tertentu di jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Wali Kota, sesuai pada ayat 1, bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan dengan dibuat tanda terima sebagai pengganti identitas sementara.

Langgar Perda Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 1.000.000

Selain itu, sanksi lainnya berupa pengumuman di media massa hingga dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum atau Perda sebesar Rp 1.000.000.

“Tapi bisa juga di satu titik ada dua zona, misalkan seperti di Taman Alun-Alun Kota Bandung,” ujar Chris.

“Di bagian atas zona merah pedagang tapi di bagian bawah itu zona hijau, memang kita sediakan lahan berjualan di sana,” lanjutnya.

Baca Juga:Keren Habis! Pinjol Legal OJK Terbaik Cairkan Saldo Dana hingga Rp 100 JutaPerajin Kendang Kota Bandung, Orderan Mengantre, Tembus Mancanegara

Chris menerangkan, di trotoar Kota Bandung Indah Plaza (BIP) sebelumnya banyak menjamur PKL hingga jadi sumber kemacetan.

Maka pihaknya pun melakukan penertiban agar kawasan tersebut bersih pedagang dan kini telah menjadi zona merah.

“Fungsi trotoarnya jadi tidak ada karena habis dipakai lapak PKL. Tapi sekarang pedagang sudah digeser ke bawah di basemant,” terangnya.

Chris mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban perlu dipikirkan dan disiapkan solusi permasalahannya. Seperti menertibkan PKL seharusnya sudah difasilitasi lahan untuk pedagang secara terpusat.

0 Komentar