Penerima Bansos Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Dapatkan Rp4,2 Juta

JABAR EKSPRES – Kartu Prakerja 2023 akhirnya resmi dibuka oleh pemerintah Indonesia. Siapapun bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 jika memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.

Setiap peserta Kartu Prakerja 2023 nantinya akan mendapatkan uang dengan nominal Rp4.200.000. Uang tersebut cukup banyak tentunya, terlebih jika sedang membutuhkan uang.

Jika kamu sudah pernah menerima bansos atau bantuan sosial, maka kamu masih bisa mengikuti program yang satu ini.

Baik yang telah menerima atau belum menerima bansos, program ini terbuka untuk umum, namun dengan beberapa catatan yang nanti harus kamu penuhi.

Tujuan utama dari program Prakerja 2023 sebenarnya untuk meningkatkan kemampuan setiap peserta.

Baca Juga: Nikmati Saldo Rp300.000 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023

Di sisi lain peserta pun akan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Uang tersebut nantinya boleh dipergunakan untuk apa saja asalkan bermanfaat untuk peningkatan keahlian diri.

Pemerintah Indonesia tentu mempunyai harapan agar nantinya peserta dapat lebih baik dari segi finansial setelah mengikuti program tersebut.

Inilah rincian yang akan setiap peserta peroleh: 1. Pelatihan sebesar Rp3.500.000, 2. Insentif setelah latihan Rp600.000, dan 3. Survei Rp100.000.

Jadi nantinya setiap peserta berhak mendapatkan uang dengan total Rp4.200.000.

Saat ini Kartu Prakerja 2023 sudah buka, jika kamu berminat silakan mendaftar melalui website resmi.

Baca Juga: Pinjol Saldo DANA Cepat Cair Tanpa Bunga dan Limit

Inilah website resmi yang dapat kamu akses https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Pastikan kamu mendaftar melalui website resmi.

Syarat Peserta Prakerja 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan