JABAREKSPRES – Buat yang memiliki konten Youtube atau yang memiliki kekayaan intelektual pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan bantuan pembiayaan untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatifnya.
Ketentuan ini berdasarkan aturan PP No. 24 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa konten Youtube yang memenuhi kreteria bisa dijadikan jaminan utang kepada lembanga Perbankan ataupun Non Bank.
Head of Government Affairs & Public Policy YouTube Indonesia and South Asia Frontier Danny Ardianto mengatakan aturan tersebut masuk dalam kategori pengembangan ekonomi kreatif.
Dia menilai adanya aturan ini dapat mempermudah para pelaku ekonomi kreatif khususnya konten krator untuk terus berkarya. Sebab dapat pembiayaan kredit dari perbankan.
Menurutnya, langkah pemerintah ini sudah sangat baik dengan memberikan dukungan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif.
Meski aruran ini sudah ada, Danny mengaku, belum mengetahui mengenai besaran pinjaman yang diberikan kepada para konten kreator itu.
Akan tetapi, aturan PP NO. 42 Tahun 2022 ini memberikan insentif untuk mengembangkan bisnisnya.
‘’Intinya para konten kreator ini bisa memanfaatkan aturan ini untuk mengembangkan bisnisnya,’’ujarnya.
Youtube selama ini selalu melihat perkembangan para konten kreator khususnya di Indonesia yang tingkat pertumbuhannya sangat pesat.
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam mengutarakan, hadirnya aturan PP No. 14 Tahun 2022 ini untuk mendorong industri kreatif khusnya para konten kreator video untuk berkarya dan menghasilkan nilai finansial.
Pertumbuhan ekonomi kreatif harus terus didukung untuk membentuk human kapital yang nantinya akan melahirkan talenta-talenta baru yang aktif dalam memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
‘’Jadi salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usaha dan karyanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI),’’
Neil mengatakan, fasilitas pembiayaan ini diberikan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Untuk pembiayaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan pembiayaan adalah, peserta harus mengajukan proposal pembiayaan. Memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki pencatatan sertifikat kekayaan intelektual.