KPU Tetapkan 50 Kursi DPRD Kota Bogor Terbagi Menjadi 5 Daerah Pemilihan

JABARESKPRES.COM, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menetapkan penataan Daerah Pemilihan atau Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hasilnya, sama dengan dapil pada Pemilu tahun 2019 silam, yakni tetap 5 Dapil. Sementara itu, jumlah kursi pada parlemen atau DPRD Kota Bogor juga tetap 50 kursi.

Kebijakan itu berdasarkan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023. Yang menjelaskan tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, dalam PKPU 6 tahun 2023 memutuskan bahwa untuk daerah pemilihan Anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur.

Hasil Putusan KPU Kota Bogor

“Nama dapilnya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 10 Februari 2023.

Kemudian, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten/kota manapun. Yaitu kabupaten/kota yang berada di dapil Jabar 7 dengan jumlah 3 kursi.

Dirinya menjelaskan, untuk penamaan dan urutan dapil DPRD kabupaten/kota kebijakannya sesuai dengan arah jarum jam. Di mana ibu kota kecamatan menjadi Dapil nomor urut pertama.

“Dapil Kota Bogor 1 terdiri dari Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur dengan alokasi 10 kursi,” sebutnya.

Selanjutnya, Dapil Kota Bogor 2 yaitu Kecamatan Bogor Selatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Kota Bogor 3 yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi.

Sedangkan Dapil Kota Bogor 4 yaitu Kecamatan Tanah Sareal dengan alokasi 10 kursi dan Dapil Kota Bogor 5 yaitu Kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 kursi.

“Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi,” ucapnya.

Keputusan tersebut menjadi kepastian bagi beberapa partai yang beberapa waktu belakangan sempat mempersiapkan apabila terjadi perubahan pada penataan dapil Kota Bogor yang wacananya mengajukan menjadi 6 Dapil.

Samsudin mendorong, dengan telah ditetapkannya PKPU 6 tahun 2023 itu, maka peran selanjutnya ada di partai politik. Di mana mereka bisa mulai melakukan rekrutmen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan mendapat tugas di setiap daerah pemilihan.

“Kita berharap partai politik dapat menjaring dan menugaskan orang-orang yang baik dan berkualitas di tiap Dapil sehingga nantinya akan terpilih anggota DPR dan DPRD yang pantas mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya,” pungkasnya.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan