Jaksa menyebut, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (mg5/yan).