Penggunaan Kode QR untuk BBM Bersubsidi Bio Solar diperluas di 13 Wilayah

JAKARTAPT Pertamina (Persero) hari ini telah memberlakukan penggunaan kode QR untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar.

Penggunanaan kode QR ini hanya bisa dilakukan melalui di aplikasi MyPertamina yang didownload melalui Smartphone.

Kewajiban pembalian solar bersubsidi dengan menggunakan kode QR ini diperluas di 13 daerah dan telah diberlakuka sejak 26 Desember 2022 lalu.

Saat ini uji coba pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan kode QR ada 181 wilayah.

Sementara untuk tambahan 13 wilayah telah diberlakukan pada hari ini. Sehingga total pemberlakukan QR solar bersubsi menjadi 194 daerah.

Berikut 13 daerah baru yang diberlakukan kode QR untuk pembelian solar bersubsidi.

Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Bengkulu Tengah, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Kaur, Kab. Kepahiang, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Lebong, Kab. Muko Muko, Kab. Rejang Lebong, Kab. Seluma, Kab. Sukamara, Kota Bengkulu.

Dalam teknis pembelian BBM bersubsidi jenis solar, pemebeli harus sudah memiliki kode QR yang ada di aplikasi MyPertamina.

Kemudia petugas di SPBU akan melakukan scan kode QR yang sudah didapatkan oleh pembeli.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kode QR masih bisa membeli BBM Biosolar dengan maksimal pembelian hanya 20 liter per harinya.

Untuk diketahui kebijakan Pertamina dengan memberlakukan kode QR untuk BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dilakukan agar tepat sasaran.

Penggunaan kode QR merupakan bentuk pengendalian dalam penjualan BBM bersubsidi sehingga mudah terditeksi jika terjadi penyelewengan.

Pertamina Patra Niaga sendiri diketahui pertama kali menerapkan uji coba ini di 11 Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau telah terdaftar di laman Subsidi Tepat akan dilayani untuk pembelian solar subsidi.

Sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni: roda 4 pribadi maksimal 60 liter/hari; roda 4 angkutan barang dan umum maksimal 80 liter/hari; roda 6 angkutan barang dan umum maksimal 200 liter/hari.

Sementara masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar tetap dilayani, namun dengan volume maksimal 40 liter/hari.

Untuk kemudahan pengguna, QR Code tidak wajib menggunakan gawai, namun dapat dicetak dan dibawa ke SPBU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan