JABAREKSPRES – Dua tempat akan digunakan untuk perpanjang SIM berbasis mobil keliling di Kota Bandung. Tempat tersebut berlaku bila melakukan perpanjang SIM pada Jumat (3/2).
Lokasi pertama yaitu Lucky Square yang berada di Jalan Terusan Jakarta No. 2, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Lokasi kedua, yaitu SIM Keliling Bandung online yang beralamatkan di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000,00. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000,00.
Bagi yang memperpanjang SIM pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Namun, bagi yang melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Kota Bandung untuk datang sebelum jam operasional. Untuk menghindari antrean yang panjang.
4 Syarat Perpanjang SIM A atau C
Berikut ini adalah syarat untuk perpanjangan SIM A atau C
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
APLIKASI SIM NASIONAL PRESISI
Komisaris Besar Polisi, Trijulianto Djati Utomo, mengungkapkan, saat ini tengah menyiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi.
Masyarakat melakukan perpanjang SIM A dan C secara daring dengan aplikasi ini.
“Untuk perpanjang SIM online, masih dalam tahap persiapan. Kami akan meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi,” ujarnya.
“Masyarakat dapat melakukan seluruh pelayanan perpanjang SIM A dan C pada aplikasi tersebut,” pungkas Utomo.