JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan pelat nomer rahasia bagi para pejabat kendaraan dinas milik pejabat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penerbitan nomer rahasia ini dilakukan untuk menghindari penggunaan peat nomer khusus keada kendaraan pribadi milik masyarakat.
Untuk itu, Korlantas Polri saat ini resmi menghentikan perpanjangan penggunaan pelat RF atau pelat khusus tersebut.
‘’Jadi penggunaan pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan untuk kendaraan kedinasan,’’ ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, (26/1).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, sejauh ini elat nomer kendaraan dinas banyak disalahgunakan.
Banyak dari masyarakat umum dapat dengan mudah memiliki nomer khusus dengan bebas yang dipasang di kendaraan pribadi
Untuk itu, Korlantas Polri akan mengeluarkan pelat nomer rahasia yang berbeda dengan sebelumnya.
Yusri mengatakan untuk ke depan pelat nomer untuk kode RF, QZ, QH, sudah tidak ada lagi dan dihapuskan.
Peluncuran pelat nomer khusus ini akan dikhususkan bagi para pejabat eselon I dan II yang dipasang di kendaraan dinas.
Pelat nomer khusus ini tidak bisa digandakan atau dipasang di mobil yang bukan kendaraan dinas.
Contohnya, jika seorang pejabat memiliki kendaraan dinas maka pelat nomer itu harus dipasang di mobil dinas. Bukan mobil pribadi milik pejabat itu.
Untuk persyaratan pengajuan pelat nomer khusus bagi anggota kepolisian adalah harus mengajukan ke Kabid Propam ke Polda masing-masing.
Kemudian harus membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri dan korlantas.
Selama ini untuk pengajuan nomor khusus anggota kepolisian bisa langsung ke Polda. Akan tetapi sekarang harus ke korlantas untuk dilakukan verifikasi.
‘’Jadi harus dilakukan verifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mengeluarkan STNK dan nomer rahasia itu,’’ ujar dia.
Polda juga tidak lagi bisa melakukan pendataan untuk mengajukan nomer khusus itu. Namun masih memiliki kewenangan untuk mencetak STNK dan membuat Pelat Nomer sesuai verifikasi yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas.