Jenazah Korban Kedua Pembunuh Berantai Wowon CS Masih Utuh dan Terbungkus Plastik

JABAR EKSPRES –AKBP Indrawienny Panjiyoga dari Polda Metro Jaya menyebut jenazah korban kedua dari pembunuh berantai Wowon CS masih utuh.

Jenazah korban diketahui bernama Siti Fatimah yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut. Makam korban yang berada di Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat dibongkar oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna dilakukan autopsi.

AKBP Indrawienny yang didampingi oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan jenazah Siti Fatimah terbungkus plastik dn ditemukan dalam kondisi utuh.

Disebutkan penyebab jenazah korban terbungkus plastik karena saat kejadian sedang marak pandemic Covid-19. Sehingga proses pemakamannya berlangsung dengan menerapkan protocol kesehatan.

Jenazah Siti Fatimah kemudian dibawa untuk proses autopsi di Rumah Sakit Polri yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat proses pemeriksaan jenazah korban kedua dari pembunuh berantai Wowon CS, polisi juga mengambil sampel DNA dari anak kandung dan adik kandung korban sebagai pembanding.

Atas kasus ini, Polda Metro Jaya terus mendalami penyebab kematian TKW asal Garut Siti Fatimah. Serta melakukan pemeriksaan kepada keluarga korban untuk menggali informasi yang janggal.

Jajaran Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa anggota keluarga yang menjadi saksi. Seperti adik korban dan kakak ipar korban untuk menggali informasi terkait tewasnya Siti Fatimah.

Serial pembunuhan berantai Wowon CS bermula saat ditemukan tiga orang keluarga yang tewas di Bekasi karena di duga keracunan.

Namun, penyebab utama kematian tidak wajar mereka ternyata disebabkan oleh pembunuhan dengan menggunakan racun.

Kasus ini mengungkap serial pembunuhan dari Wowon CS yang ternyata membunuh sembilan orang atas dasar ekonomi.

Motif Wowon CS dengan tega membunuh para korban diketahui untuk menutupi tindak kejahatan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan TKW.

Wowon bahkan dengan tidak berperasaan membunuh keluarganya sendiri seperti istri ke-5, anak kandung, istri ke-6, dan dua anak tirinya.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka diantaranya Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin aliah Duloh (60), serta Dede Solehudin (36).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan