Buwas Ungkap Harga Beras Bulog Medium jadi Mahal

JabareskpresHarga Eceran Tertinggi (HET) beras Bulog medium saat ini terbukti masih terbilang mahal di tingkat pedagang eceran.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengaku, harga eceran Beras Bulog Medium yang diterima meang lebih tinggi dari yang ditetapkan berdasarkan HET. Hal ini terjadi karena beras Bulog yang dipasok ke penjual, diterima dengan harga tinggi.

Menurutnya, Bulog sendiri sudah menetapkan harga jual beras Bulog Medium sebesar Rp 8.300 per Kg. Sedang harga tertinggi sesuai HET eceran yang dikeluarkan Bulog seharusnya Rp 9.450.

Namun pada kenyataannya, harga beras Bulog yang dipasok oleh para penyalur kepada pedagang eceran dijual dengan harga Rp 9.500 per kg.

‘’Harga yang dijual penyalur itu sudah melebih harga HET yang ditetapkan oleh Bulog,’’ kata Budi Waseso kepada wartawan, Jumat, (20/1).

Atas Temuan tersebut, Buwas—sapaan akrab Dirut Bulog—mengaku sudah melaporkannya kepada Satgas Pangan.

Menurut Buwas, seharusnya harga paling mahal yang diterima konsumen Rp9.000. “Seharusnya sampai ke konsumen ya Rp9.000 paling mahal, tapi yang terjadi harga tetap tinggi.

‘’Jadi para pedagang eceran ini mendapat harga mahal, ya bagaimana dia mau jual murah belinya saja sudah mahal,” ungkap Buwas.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegar mengatakan, atas laporan dari Dirut Bulog tersebut, Satgas Pangan sedang melakukan penelusuran.

Jika benar dilakukan oleh oknum penyalur yang memanfaatkan situasi, maka akan diberikan saksi hukum. Kedati begitum kepada para penyalur yang menjual bveras dengan di atas HET akan diberikan peringatan terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika peringatan ini tida digubris, maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum deng bprosedur yang berlaku.

‘’Jadi kalau sudah diingatkan tidak diindahkan maka, kita akan tindak,’’ tegasnya.

Helfi menilai, kebutuhan pokok sudah menjadi prioritas pemerintah agar didistribusikan secara merata untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Untuk itu, Tugas Satgas Pangan adalah memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi agar kebutuhan pangan mudah terjangkau dengan harga sesuai dengan pasaran.

Dia menilai, berbagai praktik kecurangan para spekulan sudah sering ditindak secara hukum. Polanya adalah dengan memanfaatkan situasi ketika permintaan meningkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan