Sobekan Lead

Mirza Mirwan

Orang luar memandang demokrasi di Indonesia sudah mapan (established). Setidaknya begitulah pandangan beberapa teman saya. Dada terasa mengembang, tentu saja. Bangga dong negara saya dipuji teman-teman dari negara lain. Tetapi di dalam hati saya “ngedumel”. Pada kenyataannya demokrasi kita hanyalah demokrasi semu (pseudo-democracy) atau demokrasi seolah-olah (democracy as if). Betapa tidak. Dalam proses pencalegan, dari pendaftaran ke parpol saja sudah dikenai mahar. Artinya perlu uang. Dalam kampanye, untuk menangguk suara perlu amplop atau sembako. Tidak terang-terangan, tentu saja. Artinya perlu uang lagi. Proses demokrasi beraroma politik uang seperti itu jelas bukan demokrasi yang sebenarnya. Zaman orde baru tidak dikenal politik uang, tetapi ada intimidasi. Kalau tidak menyoblos beringin urusan dengan kelurahan dipersulit, misalnya. Politik uang dan intimidasi jelas mencederai demokrasi. Dalam demokrasi kita, dari dulu sampai sekarang, anggota DPR adalah wakil partai Bukan wakil Rakyat. Buktinya, untuk mensahkan sebuah RUU menjadi UU, misalnya, bukan mekanime voting yang digunakan. Yang dipakai adalah persetujuan fraksi. Kalau jumlah fraksi yang menyetujui anggotanya sudah mencapai 2/3 total kursi DPR, ya sudah…tok-tok-tok. Sah. Masih banyak cacat demokrasi kita. Sebanyak 575 anggota DPR yang sekarang sudah terlalu banyak, menurut saya, bila dibandingan dengan AS yang penduduknya 50-an juta lebih banyak. Eh, 2024 nanti malah bertambah lagi, 580.

Er Gham

Jika proporsional terbuka, apakah penentuan nomor urut berdasarkan besarnya ‘MAHAR’? Tidak terkenal, tapi punya uang banyak, pasang di nomor awal, misal nomor 1 dan 2. Artis terkenal pasang nomor 3. Jika artis terpilih dengan suara terbanyak, dan masih menyisakan suara yang banyak, maka nomor 1 dan 2 itu bisa ikut lolos. Nomor nomor lain di bawah hanya sebagai ‘penggembira’ saja.

Waris Muljono

Inilah satu satunya UU paling aktif jadi pembahasan : UU pemilu. Isinya bisa berubah, bahkan bisa berubah 180 derajat. Yg terdampak dengan uu pemilu ini? Hanya sebagian keciiiiiiiiiiiiil rakyat Indonesia , yaitu : presiden dan wapres, anggota dpr/mpr, dprd, Gubernur, bupati/walikota. Selain mereka, ga ngaruh….

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan