JAKARTA – Agar distribusi penjualan gas elpiji 3 Kg tepat sasaran, pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan pembelian dengan menggunakan KTP.
Selain itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghapus penjualan Gas Elpiji 3 kg ke pengecer. Sehingga masyarakat harus memberli gas tersebut penyalur resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
Menggapi hal tersebut, Staf Khusus) Menteri BUMN Arya Sinuliga mengatakan, untuk penjualan yang akan dilakukan melalui penyalur resmi dipastikan akan lebih mudah.
Pertamina akan memastikan pembelian Gas Elpiji 3 kg bisa dilakukan dengan mudah. Agar penjualan gas melon-sebutan Gas 3kg itu tepat sasaran.
“Jadi kalau surat itu sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM bisa bikin simpel,’’ kata Arya kepada wartawan, Sabtu, (14/1).
Aturan tersebut untuk memastikan agar masyarakat dari golongan tidak mampu dan tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak bisa membeli gas subsidi tersebut.
Sebelumnnya Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah saat ini tengah membahas aturan tersebut.
Acuan pemerintah dalam melakukan pedataan adalah Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
‘’Data P3KE bersuber dari BKKBN yang subernya selalu update dan lebih akurat,’’ ucapnya.
ESDM juga sudah melakukan ujicoba dengan menggunakan sistem merchant apps lite di sub penyalur dengan tujuan melakukan pendataan konsumen.
Uji coba dilakukan di kecamatan yang ada di Kota Tanggerang, Tanggerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.
Untuk mekanismenya konsemen yang akan membeli gas melon tinggal menyebutkan NIK yang ada di e-KTP. Sehingga, masyarakat yang datanya sudah terdaftar, boleh membeli gas melon itu.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar, dapat melakukan pengisian data pada MAP Lite terlebih dahulu dengan dibantu petugas yang ada di pangkalan.
‘’Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa,’’ ujar Tutuka Ariadji.
Dia menegaskan, selama uji coba ini semua pengguna Gas melon masih bisa membeli. Bahkn belum dilakukan pembatasan bagi masyarakat yang memilki usaha kecil, skala rumah tangga.