BLT BBM Rp600 Ribu Masih Cair? Ini Cara Dapatkannya

JABAR EKSPRES – Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM dengan bantuan senilai Rp600 ribu masih cair tahun ini? Simak ini penjelasan dan cara mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan BLT BBM sebesar Rp600 ribu yang menyasar kepada20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Keluarga penerima manfaat BLT BBM merupakan keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos).

Penyaluran program bantuan ini dilakukan melalui dua cara, yaitu diambil langsung ke kantor pos dan petugas kantor pos akan mengantarkan langsung ke rumah penerima.

Kemensos menyalurkan bantuan langsung tunai BBM dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada bulan September 2022, kemudian tahap kedua dilakukan pada bulan Desember 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Bakal Dibuka, Ini Alur Pendaftaran di prakerja.go.id

Masing-masing penyaluran penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu yang dicairkan melalui kantor pos.

Lantas, masih adakah pencairan BLT BBM Rp600 ribu di tahun 2023 bagi keluarga penerima manfaat? Simak penjelasan berikut ini.

Kemensos menyalurkan BLT BBM Rp600 ribu ini diluncurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk membeli BBM yang sempat terjadi kenaikan harga.

Untuk penyaluran di tahun ini, pihaknya hanya akan mencairkan program ini kepada keluarga penerima manfaat yang masih belum mengambilnya di tahun lalu.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2023 Terbukti Membayar Hingga Jutaan Rupiah

Jadi, penerima di tahun lalu yang belum menerima BLT BBM Rp600 ribu di tahun lalu, bisa mencairkannya di tahun ini.

Namun, bagi yang sudah mendapatkan bantuan ini sesuai jadwal, tidak bisa mencairkan lagi di tahun 2023.

Sebelum mencairkan uangnya, alangkah baiknya Anda mengecek status penerima secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

Baca Juga: Kategori Penerima Bansos PKH 2023 Cair Januari

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id di HP atau komputer atau KLIK DI SINI.
  • Isi data diri dengan lengkap.
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika nama Anda muncul, artinya Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan berhak menerima program bantuan ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan