“Belum ada partai-partai yang secara resmi menyampaikan penolakan sistem proporsional tertutup belum ada,” sambungnya.
Walaupun suara penolakan muncul di daerah, kata Adie, kewenangan dan penentuan ditetapkannya oleh KPU RI.
“Kalau ada yang berpendapat siapapun boleh berpendapat, boleh menyampaikan gagasan ataupun pandangan tetapi karena kewenangannya di pusat, ya artinya memang di pusat yang menetapkan itu sendiri. Kami melaksanakan ketentuan yang berlaku ya akan dilaksanakan,” kata Adie.
Baca Juga:Chiki Ngebul Timbulkan Keracunan Massal, Ini Langkah Cepat Dinkes JabarBertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru
Kewenangan di KPU RI tentu akan dilaksanakan sesuai instruksi dengan kewenangan yang berlaku oleh KPU KBB.
“Sistem proporsional tertutup itu kewenanganya di pusat, kalau KPU Bandung Barat melaksanakan instruksi atau kewenangan yang berlaku,” jelas Adie.
Adie menjelaskan teknis proporsional tertutup yang dilakukan, berbeda dengan proporsional terbuka yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
“Bedanya, sejauh ini sistem proporsional terbuka yang kita laksanakan sampai tahun 2019 kemarin, kalau pun 2024 menggunakan proporsional tertutup teknisnya hanya mencoblos partai. Gitu ya. logo, nama, dan nomor urut,” kata Adie.
Sementara penetapan proposional tertutup untuk calon legislatif dilemparkan pada partai, berbeda hal dengan proposional terbuka.
“Untuk calon legislatif-nya menjadi urusan partai, jadi kalau terbuka masyarakat bisa memilih langsung calonnya,” tutur Adie. (mg1)
