DPRD Kota Bogor Soroti Rendahnya Wajib Belajar, Padahal Anggaran Rp 500 M!

Jabarekspres – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saepul Bakhri menyoroti tentang wajib belajar yang masih perlu ditingkatkan. Sebab saat ini di Kota Bogor rata-rata lama sekolah (RLS) pada 2021 berada diangka 10,53 tahun.

Hal itu menunjukkan bahwa program wajib belajar 12 tahun belum berjalan maksimal dan harus ditingkatkan lagi.

Untuk meningkatkan ini butuh keseriusan pelaksanaan pendidikan. Tidak hanya kualitas pengajar, tapi sarana dan pra sarana juga harus memadai.

‘’Ini agar siswa-siswi di Kota Bogor bisa tamat sekolah sampai 12 tahun,” ujar Saepul kepada Jabar Ekspres Ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (5/1).

Dia mengatakan, terkait sarana dan prasarana pendidikan khususnya lahan sebagai aset berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, perlu dianggarkan untuk sertifikasi lahan aset pendidikan.

Sebab, tidak sedikit temuan bahwa terdapat lahan sekolah di Kota Bogor belum memiliki sertifikat, sehingga rentan terjadinya alih fungsi atau sengketa di kemudian hari.

“Selain menjaga aset. Sertifikasi ini juga bisa meningkatkan neraca aset yang nantinya tentu akan berdampak kepada naiknya neraca anggaran,” sebut Gus M sapaan akrab Akhmad Saepul Bakhri.

Menurutnya, hal itu pun senada dengan rencana Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor agar bisa membuat aplikasi yang terintegrasi data aset bangunan yang perlu direnovasi atau revitalisasi.

Selain itu, adanya kasus kerusakan sekolah dan ruang kelas pada beberapa waktu lalu juga diharapkan menjadi prioritas bahwa perlu adanya pendataan sekolah dan klasifikasi.

Pihaknya menginginkan dengan adanya aplikasi yang bisa mempercepat pelaporan jika terjadi kerusakan. Sehingga bisa ditindaklanjuti.

‘’Percuma kita APBD naik Rp500 miliar, kalau sekolah masih mengalami kerusakan,” paparnya.

“Bukan sekedar pembangunan penampakan saja untuk membangun citra, tetapi membangun fondasi yang kokoh agar bangunan tidak roboh,” imbuhnya.

Dalam penyusunan program kerja untuk sektor pendidikan ini, Komisi IV DPRD Kota Bogor mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023.

Gus M menyebut, dari hasil rapat internal anggota Komisi IV sepakat program pelunasan biaya pendidikan, yang  mengunakan anggaran BTT dilaksanakan oleh Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan