Jabarekspres.com – Kemendikbud memberikan bantuan saldo DANA bagi siswa sebesar Rp 1 juta di tahun 2023. Silahkan mendaftar sekarang juga melalui cara di bawah ini.
Bantuan saldo DANA dari Kemendikbud tersebut diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang tidak tercover dengan bantuan operasional sekolah (BOS).
Saldo DANA yang diberikan itu dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah secara personal.
Seperti untuk perlengkapan dan iuran sekolah, seragam, atau transportasi dari rumah ke tempat belajar di sekolah.
Adapun jumlah siswa yang bakal menerima bantuan uang tersebut sebanyak 17,9 juta secara nasional.
Sementara jumlah saldo DANA yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing siswa.
Bantuan saldo DANA Rp 1 juta dari Kemendikbud ini disalurkan setiap tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA.
Sedangkan untuk jenjang SMP mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 750 ribu per tahun, dan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Rp 450 ribu per tahun.
Namun, sebelum mendaftar PIP 2023, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah menjadi ketentuan sebagai penerima bantuan.
Syarat Daftar sebagai Penerima Bantuan Saldo DANA Kemendikbud
Syarat pertama, siswa pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Kedua, siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sedangkan Cara Daftar Penerima PIP 2023 sebagai berikut:
- Siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat bisa daftar PIP 2022 menggunakan KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera dengan mengajukan ke Dinas Pendidikan sesuai domisili.
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua atau wali bisa meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.
- Siswa bisa mengajukan KKS miliki orang tua untuk dilakukan verifikasi data.