Info Terbaru Pendaftaran PPPK, Khusus Tenaga Teknis Tutup 6 Januari 2023, Berikut syarat Lengkapnya

JABAREKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga teknis. Kabar gembira tentang info terbaru pendaftaran PPPK  ini di bagikan langsung dalam unggahannya di akun resmi kemenaker di Instagram @kemenaker.

Jadwal pendaftaran untuk seleksi PPPK tenaga teknis untuk Kemnaker ini akan ditutup pada tanggal 6 Januari 2023, sehingga masih ada waktu bagi calom pelamar untuk menyiapkan semua persyaratannya.

Kemenaker juga menyebutkan, kebutuhan rekruitmen untuk formasi PPPK tenaga teknis kali ini cukup banyak yakni sekitar 357 orang, khusus untuk jenjang pendidikan D2 dan S2.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan beberapa syarat yang berlaku untuk pendaftaran kali ini, salah satunya pendaftaran hanya diterima bila melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Calon pendaftar juga wajib mengikuti alur yang telah ditentukan agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun syarat yang ditetapkan dalam akun Instagram Kemnaker @kemnaker, terdiri dari syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan.

Berikut syarat Umum untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis Kemenaker :

1. Batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan atau formasi.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat pada tempat kerja sebelumnya.

4. Bukan anggota partai atau pengurus partai politik.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

6. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah maupun swasta.

7. Lulusan S1, D4 maupun D3 dengan IPK minimal 2,75.

8. Bukan CPNS, PNS, atau PPPK.

9. Sehat secara jasmani dan rohani.

10. Tidak memiliki riwayat ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.

Syarat Khusus

1. Untuk penyandang disabilitas:

– Melampirkan surat keterangan dokter/rumah sakit/puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
– Melampirkan link video tentang kesehariannya secara singkat.

2. Untuk jabatan Ahli Pertama Instruktur khusus unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur:

– Melampirkan sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
– Melampirkan sertifikat Scuba Diving

Sementara untuk proses alur Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022 adalag sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan