Jabarekspres.com –Wali Kota Bogor Bima Arya resmi melantik 21 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor pada Rabu, 28 Desember 2022.
Bima Arya mengatakan, pelantikan tersebut dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dan menyelaraskan dengan kebijakan yang dirumuskan.
Sehingga, kata dia, tidak ada yang berubah, namun demikian dirinya meminta agar pelantikan tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen, bekerja semata-mata sebagai ibadah.
”Tidak ada yang substantif berbeda dari amanah dan tupoksi, namun saya meminta agar momentum ini dijadikan untuk menguatkan kembali komitmen kita semua bahwa kerja adalah ibadah,” ungkapnya dikutip Jumat, 30 Desember 2022.
Hal itu, sambung dia, semata-mata menjalankan apa yang ditugaskan oleh pimpinan dan kebijakan Pemkot Bogor dan untuk menebar kebaikan serta kemaslahatan di Kota Bogor.
Dia menekankan kepada seluruh jajaran Pemkot Bogor untuk siap-siap menyongsong tahun 2023, karena Kota Bogor akan Berlari dengan lebih cepat.
”Saya minta untuk memasuki tahun 2023 kita akan Berlari dengan lebih kencang untuk menyelesaikan target dan program prioritas,” tegasnya.
Politisi PAN itu menambahkan, akan ada proses evaluasi jabatan untuk semua dan ditargetkan awal Januari 2023 akan ada formasi baru di Pemkot Bogor.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 800/Kep.649-BKPSDM/2022 tentang penyesuaian jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor :800/Kep.650-BKPSDM/2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melalui perpindahan jabatan lain ke jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dari 21 pejabat fungsional yang dilantik sesuai SK Wali Kota Bogor Nomor : 800/Kep.650-BKPSDM/2022 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil melalui perpindahan jabatan lain ke jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, 4 ASN Pemkot Bogor menjadi fungsional dari awalnya jabatan lain dan 17, sisanya sesuai SK Walikota Bogor Nomor : 800/Kep.649-BKPSDM/2022 tentang penyesuaian jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan. (yud)