CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Cara Daftar di Link Ini

JABAR EKSPRES – Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Lantas, kapan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 serta bagaimana cara daftar seleksi agar lolos?

Simak terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui jadwal pembukaan dan cara daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Pemerintah akan segera membuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di tahun depan.

Baca Juga: TENANG! Penerima Bansos Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, sebagaimana Jabarekspres.com mengutip dan PANRB.

Jadi, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dipastikan akan dibuka di tahun depan.

Bagi Anda yang berminat menjadi PNS, silakan daftar CPNS dan PPPK 2023 di tahun depan.

Meski pendaftaran belum dibuka, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan berkas yang harus disiapkan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2023 di situs sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini

Berikut persyaratan berkas yang harus Anda siapkan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2023.

  • Scan KTP asli
  • Pas foto
  • Swafoto
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai asli
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta oleh instansi.
  • Sertifikat Bahasa Inggris.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Setelah persyaratan dokumen sudah siap, silakan Anda akses situs sscasn.bkn.go.id jika pendaftaran sudah resmi dibuka.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id berikut ini.

  1. Akses link sscasn.bkn.go.id pada komputer Anda.
  2. Isi NIK, No KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no HP dan email pada kolom yang tersedia di sistem.
  3. Isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman.
  4. Unggah foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto.
  5. Pelamar mencetak Kartu Informasi akun.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan melalui seleksi administrasi, kemudian jika lolos seleksi administrasi Anda bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan