Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Apakah Kamu Salah Satunya?

JABAR EKSPRES — Mulai dari tanggal 2 November 2022, pemerintah resmi mengalihkan siaran televisi analog ke digital. Hal tersebut sesuai Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang namanya Analog Switch Off (ASO). Maka dari itu, bagi kamu yang masih menggunakan TV analog, kamu harus memasang set top box untuk tetap bisa menonton acara kesayanganmu di TV.

Karena sudah tidak menonton melalui siaran TV analog lagi, maka antena konvensional saat ini sudah pemerintah matikan khususnya wilayah Jabodetabek.

Dengan pindah ke siaran TV digital, pemerintah memberikan janji pengalaman menonton siaran televisi yang lebih baik. Dengan memasangnya pada TV analog, kualitas gambar akan menjadi lebih jernih dan canggih.

Siaran TV digital lebih baik daripada siaran di TV analog. Mengapa? Karena siaran lewat transmisi analog mudah terkena gangguan yang bisa menyebabkan gambar di TV di rumahmu ada ‘semut’nya.

Namun, jangan khawatir karena pemerintah akan membagikan set top box gratis bagi orang-orang tertentu. Kamu bisa mengecek apakah kamu termasuk penerima set top box gratis atau tidak.

Cara mengeceknya pun mudah, hanya memerlukan NIK saja.

Untuk mengeceknya, kamu bisa mengikuti cara di bawah ini.

Cara mengecek status penerima set top box gratis dari pemerintah

  1. Kunjungi laman web Kementerian Komunikasi dan Informatika atau bisa langsung klik link ini https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Setelah mengklik link tersebut, kamu akan menemukan kolom NIK dan kode yang harus kamu isi
  3. Isilah kolom NIK sesuai dengan nomor NIK yang tercantum di KTP
  4. Isi kolom kode dengan mengetikkan kode yang terdapat di atas kolom.
  5. Jika kedua data tersebut sudah terisi dengan benar, klik “Pencarian” untuk mengecek status penerima.
  6. Nantinya, hasil tersebut akan muncul di bagian bawah tulisan “Pencarian”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan