5 Cara Paling Mudah Klaim Saldo Dana dari BPJS Ketenagakerjaan GRATIS!

JABAREKSPRES – Ternyata untuk klaim saldo dana secara gratis dari BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah melalui cara berikut.

Saldo dana dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan langsung masuk ke rekening, jika peserta BPJS melakukan pencairan melalui langkah ini.

Pastinya, saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan ke peserta BPJS dengan nama program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tujuan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah agar peserta mendapat uang pada saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun (56 tahun), bercerai dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan peserta yang memenuhi persyaratan khusus dapat mengirimkan permohonan hak istimewa langsung ke cabang BPJAMSOSTEK melalui saluran khusus.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Pencairan pun hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat dan Cara Lengkap Pencairan Saldo Dana Gratis dari BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100% meliputi:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan