Cara Mendaftar dan Dokumen yang Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

JABAR EKSPRES — Melalui laman BKN, pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Sudahkah kamu mendaftar? Simak cara daftar dan ketentuan dokumen PPPK Tenaga Teknis 2022 di sini.

Dalam PPPK Tenaga Teknis 2022 kali ini tahapan seleksinya secara umum terbagi menjadi dua. Di antaranya ialah tahapan seleksi administrasi dan tahapan seleksi kompetensi.

Selain kedua itu, ada juga satu tambahan yaitu seleksi kompetensi teknis tambahan berupa tes praktik kerja.

Sebelum mendaftar, lebih baik kamu mengecek terlebih dahulu apakah ada formasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikanmu atau tidak.

Barulah setelah itu kamu melihat persyaratan pendaftarannya untuk mengetahui apakah kamu memenuhi kriteria untuk mendaftar.

Kemudian, jika ternyata kamu memenuhi persyaratan untuk mendaftar, segeralah mendaftar dengan ikuti cara di bawah ini.

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

  1. Membuat akun di sscasn.bkn.go.id sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengikuti seluruh langkah-langkah yang berlaku
  2. Masuk ke akun di sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi akun
  3. Lengkapi data diri sesuai prosedur pendaftaran
  4. Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis yang kamu inginkan
  5. Pilih instansi BKN, jenis alokasi kebutuhan formasi, pendidikan, dan lainnya sesuai dengan prosedur pendaftaran
  6. Unggah dokumen persyaratan seperti pas foto terbaru, KTP, surat lamaran, ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya sesuai ketentuan pendaftaran
  7. Pastikan seluruh data dan dokumen sudah lengkap, benar, dan terbaca dengan jelas
  8. Cetak Kartu Pendaftaran sesuai prosedur

Adapun ketentuan dokumen untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022

  1. Pas foto terbaru memakai pakaian formal dengan latar warna merah
  2. Scan KTP asli
  3. Scan surat lamaran ditulis taangan yang ditandatangani dan memakai materai Rp10 ribu
  4. Scan ijazah asli
  5. Scan transkrip nilai asli
  6. Scan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan kamu lamar
  7. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang akan kamu lamar
  8. Bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit milik pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan