8 Golongan Terima Bonus Bansos Akhir Tahun Desember 2022

JABAR EKSPRES – Bansos 2022 menjelang natal dan tahun baru untuk 8 golongan ini saja yang bisa ambil bonus akhir tahun.

Nominalnya Rp.450.000 ribu, Rp.600.000 ribu, dan Rp.750.000.

Ada 8 golongan yang akan mendapatkan bansos 2022 terbaru dari bapak Presiden Republik Indonesia yang bisa ambil di akhir tahun ini.

Bansos tersebut diperuntukan untuk siapa? simak sampai tuntas.

Baca Juga: Cair Lagi! Bansos Rp.6.000.000 Juta Desember 2022 Cek Persyaratannya

8 Kategori Penerima Ban

Kesatu adalah pedagang kaki lima,

Kedua pedagang lanjut usia,

Ketiga nelayan kecil,

keempat nelayan buruh,

Kelima ojek online,

Keenam ojek konvensional,

Ketujuh masyarakat miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan

Kedelapan warga yang masuk dalam data penerima pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Nantinya KPM tersebut akan mendapatkan bantuan berkisar Rp. 450.000 ribu, Rp. 600.000 ribu dan Rp.750.000 ribu.

Baca Juga: Resmi Cair! Daftar Bansos dan Tambahan Bonus Desember 2022! Cek Segera

Dari beberapa daerah yang sudah dicairkan nominalnya Rp. 150.000 ribu per bulan selama 3 bulan sekaligus. Contoh di Tulungagung dicairkan dua tahap, pada tahap pertama alokasi Oktober November 300.000 dan alokasi Desember Rp. 150.000 ribu Jadi totalnya mendapatkan Rp. 450.000 ribu. KPM tersebut atau 8 golongan di atas tadi mendapatkan Rp. 450.000 ribu.

Kemudian di Kabupaten Blora mendapatkan bantuan Rp. 150.000 ribu per bulan selama 4 bulan. Pada tahap 1 alokasi September dan Oktober Rp. 300.000 ribu kemudian tahap 2 alokasi November dan Desember 300.000 jadi totalnya 600.000. Jadi setiap daerah berbeda-beda total yang didapatkan.

Kemudian di provinsi Lampung ini lebih besar lagi 250.000 per bulan selama 3 bulan sekaligus. Alokasi Oktober, November, dan Desember KPM mendapatkan total Rp.750.000 ribu.

Setiap daerah mendapatkan bantuan yang berbeda-beda tergantung dari anggaran yang diberikan ke pemerintahan daerah.

Peraturan Menteri Keuangan tentang dampak inflasi di Tahun 2022 pemerintah Desa wajib menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial warganya masing-masing.

Pemerintah pusat melalui pemerintahan daerah masing-masing memberikan pemberitahuan agar membelanjakan untuk bantuan perlindungan sosial dampak inflasi kepada daerahnya masing-masing yaitu totalnya 450 ribu rupiah 600 ribu rupiah dan juga 750.000 ini sudah ada tiga daerah yang sudah cair pada hari ini kemungkinan besar di daerah lain juga akan menyusul secepatnya sebelum Natal dan juga tahun baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan