KPBI Akan Laporkan Bogor Mini Zoo atas Dugaan Transaksi Binatang Dilindungi

Jabareskspres – Polemik matinya kera yang sempat viral di Bogor Mini Zoo sepertinya akan berbuntut Panjang. Sebab. Aktivis Pemerhati Lingkungan Shinta A Mayangsari akan membuat laporan ke pihak berwajid terkait adanya dugaan jual beli binatang dilindungi secara illegal.

Pendiri Komunitas Pecinta Binatang Indonesia (KPBI) itu menyebut, berdasarkan pengakuan dari pihak pengelolala, binatang-binatang disebutkan dari pasar Taman Pramuka.

‘’Pengakuan tersebut bisa saja sebagai alibi pengelolaa atau pemilik,’’ kata Shinta Ketika ditemui Jabaekspres.com, Selasa, (20/12).

Padahal, pada kenyataannya pasar Binatang Taman Pramuka yang berada di Jakarta Timur, tidak mungkin menjual binatang yang dilindungi.

Shinta menduga koleksi binatang langka yang didapatkan dari oknum yang mengatasnamakan komunitas.

“Pasar Pramuka punya buaya, tidak mungkin memamerkan binatang-binatang langka. Karena selama saya konservasi ke Pasar Pramuka itu tidak ada binatang-binatang langka yang dipamerkan diperjual belikan, kecuali melalui pasar gelap,” bebernya.

Selain itu, Pihak pengelola kebun binatang mini tersebut tidak memiliki izin untuk merawat hewan. Bahkan di Bogor Mini Zoo dalam pemeliharaan hewan tidak sesuai standar.

Menurutnya, dalam memelihara binatang yang dilindungi harus mengantongi surat izin dan rekomendasi pemeliharaan dari BKSDA. Akan tetapi berdasarkan pengakuannya, binatang tersebut didapatkan dari pasar Taman Pramuka.

Atas dasar itu, pihaknya berniat untuk melakukan investigasi mendalam, untuk mengetahui asal dari binatang-binatang yang dimiliki oleh Kebun Binatang itu.

pihaknya mengecam keras atas ulah pihak pengelolaa telah lalai membuat binatang menderita, juga melukai perasaan para pencinta hewan.

Pihaknya pun berjanji akan bertindak keras atas peristiwa tersebut dengan meminta pihak berwajib menutup permanen, serta mempidanakan pelaku sesuai Undang-undang KUHP Pasal 302 Ayat 1 Angka 2 dan Pasal 540 KUHP.

Dia juga berencana melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penelantaran dan penyiksaan hewan berikut atas adanya dugaan transaksi ilegal hewan tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini sangat jelas dilarang oleh Undang-undang.

“Kalau Bapak Wali Kota masih enak ngomong nya di tutup sementara. Kalau saya tidak ada ampun,” sebutnya. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan