Masih Ada 1 Juta Pekerja yang Belum Cairkan BSU Kemnaker Rp600 Ribu

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kepada para pekerja.

Kemnaker menginformasikan bahwa batas pengambilan dana BSU 2022 pada 20 Desember 2022.

Pekerja yang belum menerima dan mengambil BSU 2022 senilai Rp600.000, harap segera mengambilnya di lembaga penyalur.

Saat ini penyaluran BSU akan berfokus melalui PT Pos Indonesia, sehingga penerima dapat langsung mengambilnya di kantor pos terdekat.

Hingga akhir November 2022, pihaknya menerima data pekerja yang sudah mengambil BSU sebanyak 11,6 juta penerima yang sudah tersalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Sementara, target penyaluran BSU 2022 sebanyak 12,7 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat tertentu.

“Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris, sebagaimana melansir Jabarekspres.com dari ANTARA.

Lembaga penyalur hanya akan menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat berikut ini.

Syarat Penerima BSU 2022

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Memiliki gaji upah paling banyak Rp3,5 juta.
  • Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan belum mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bagi pekerja yang memenuhi syarat tersebut, segera cairkan BSU 2022 Rp600.000 di kantor pos terdekat dengan membawa QR Code yang didapatkan dari aplikasi PosPay.

Dalam penyaluran BSU 2022 Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat tersalurkan tepat sasaran.

Lembaga penyalur tidak berhak memotong dana BSU 2022, dan para pekerja juga berhak menerima uang bantuan senilai Rp600.000 tanpa potongan sepeserpun.

Jika menemukan kejanggalan dan pemotongan dari penyaluran BSU 2022, Anda bisa segera melaporkannya ke pihak berwajib.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan