Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Bagi-Bagi Saldo Dana Gratis Rp 600 Ribu! Begini Cara Daftarnya

Jabarekspres.com – Kamu disarankan untuk segera mendaftar pembagian saldo dana gratis sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah melalui program yang satu ini tengah membagikan saldo dana gratis bagi warga negara Indonesia sebagai subsidi akibat kenaikan harga BBM.

Recananya saldo dana tersebut bakal cair di pengujung tahun 2022 atau di bulan Desember ini. Kamu yang sedang membutuhkan uang tersebut sebaiknya segera mendaftar dan jangan melewati kesempatan ini.

Memang tidak semua masyarakat bisa berhasil mendapatkan saldo dana dari pemerintah ini. Akan tetapi kamu punya potensi bisa mendapatkannya. Yang terpenting kamu terus berusaha dan penuhi semua persyaratan yang dimintanya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana tersebut? Kamu simak penjelasan ini sampai tuntas karena kami akan memberikan panduan secara rinci.

Caranya begini. Perhatikan baik-baik penjelasan berikut. Sebab, ada syarat yang harus kemu penuhi supaya bisa mendapatkan saldo dana gratis Rp 600 ribu dari pemerintah.

Syaratnya cukup mudah dan tanpa dipungut biaya sepeserpun ketika mendaftarnya. Kamu harus punya usaha dan tercatat sebagai warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP. Jadi, kamu yang merasa warga asing, sebaiknya jangan pernah mendaftarnya ya.

Selain itu, kamu juga harus punya bukti surat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya. Kemudian kamu bukan termasuk Aparatus Sipil Negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Lalu saha yang kamu miliki tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Terakhir, daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Bisa Daftar Online

 

Awalnya, banyak yang mengira jika pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui dinas koperasi di wilayah masing-masing.

Namun ternyata pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan lewat HP asalkan kamu sudah mendaftar UMKM Online. Dengan cara ini, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tak perlu datang ke dinas setempat untuk mendaftarkan usahamu sebagai penerima BLT UMKM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan