ALI FAUZI
Kadang kita, tepatnya NKRI, membuat peraturan bisa menjerat kita sendiri. Setidaknya membatasi inovasi. Bukan saja di bidang kedoketran, tapi juga di bidang-bidang lainnya. Misal di bidang kedokteran, terbukti drh Yuda dan dr Terawan jadi korban, di bidang perusahaan Pak DIS jadi korbannya –meski tak terbukti di pengadilan. Kapan kita bisa bikin peraturan yang minimal tidak mengekang inovasi….? Karena inovasi tiada henti.
EVMF
Pak Mirza kalau dirunut kebelakang “laser” pun (berdasarkan ilmu fisika) awalnya untuk kepentingan militer ; kemudian di-aplikasikan di bidang kedokteran, seperti untuk menghancurkan batu ginjal sehingga tidak perlu melalui tindakan operasi pengangkatan batu ginjal. Apakah lantas fisikawan (ahli laser) – layak menangani pasien sakit ginjal ?????
Mirza Mirwan
Drh. Yuda Heru Fibrianto, Ph.D. ditangkap polisi dan diadili gegara praktek penyuntikan protein sel. Penerima suntikan protein sel dihadirkan sebagai saksi. Tonny Kurniawan, salah satunya, bersaksi bahwa ia merasa lebih sehat setelah menerima suntikan protein sel. Padahal sebelumnya ia sudah divonis dokter bahwa hidupnya tinggal tiga tahun lagi. Saksi lain juga merasa lebih sehat. Pun tak ada efek samping. Suka tak suka, malu tak malu, kita harus mengakui bahwa kualitas UU tentang kesehatan — juga tentang bidang lainnya — sangat tidak komprehensif. Banyak kekurangannya. Polisi yang membuat BAP tak sepenuhnya memahami UU. Jaksa yang membuat dakwaan dan tuntutan hanya melihat pasal-pasal dalam UU yang tidak komprehensif tadi. Sampai di titik ini, kecerdasan dan hati nurani hakim yang akan menentukan.nasib si terdakwa. Dalam kasus drh. Yuda, majelis hakim relatif bijak. Tetapi tetap menjatuhkan vonis,: denda Rp25juta. UU yang tidak komprehensif tadi masih diperparah dengan ego sektoral dari organisasi profesi. Bukan hanya dalam kasus drh. Yuda, tetapi juga Dr. Terawan dulu itu. Mungkin mereka merasa kalah pamor. Dan ego sektoral itulah yang membuat dunia kedokteran di Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Inilah Indonesia. Praktek pengobatan tradisional diizinkan. Legal. Tetapi pengobatan berdasarkan sains malah dihambat, Kalau begini caranya, kapan orang berduit memilih berobat ke RSUP Cipto Mangunkusumo ketimbang Singapura atau Penang?