Kembali Menangkan Praperadilan, DJP Jabar I Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Bandung, 12 Desember 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan nomor 18/Pra.Pid/2022/PN.Bdg yang diajukan oleh BP, di Bandung ( Senin, 21/11).

BP, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama PT. PIJ dan atas nama pribadi, selaku Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon I, Direktur Penegakan Hukum sebagai Termohon II dan Kepala KPP Pratama Majalaya sebagai Termohon III.

Dalam perkara ini, Pemohon berdalil bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dianggap cacat hukum karena diterbitkan tanpa wewenang.

Namun demikian dalam persidangan, DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa proses Pemeriksaan Bukti Permulaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan surat-surat tersebut adalah sah karena diterbitkan sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DJP juga membuktikan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa peminjaman berkas dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya “Menimbang, bahwa bukti permulaan sebagaimana dikenal dalam tindak pidana di bidang perpajakan, menurut pendapat Hakim Praperadilan oleh karena dilakukan sebelum penyidikan maka dapat disamakan sebagai tindakan penyelidikan karena mempunyai tujuan yang sama dengan proses penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa apakah merupakan tidak pidana atau bukan, dan kemudian menentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.”

Sebelumnya, pada Rabu 26 Oktober 2022, DJP memenangkan perkara praperadilan Nomor: 10/Pra.Pid/2022/PN.Bdg.

“Dengan kemenangan DJP atas beberapa perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan