Jabarekspres.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi implementasi HAM di Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Dirjen-HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi saat hadir dalam Puncak Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor di Gedung Bakorwil, Kota Bogor, Sabtu (10/12).
Dia menimbang, pemenuhan HAM menjadi tugas bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Dirinya mencontohkan, seperti langkah dan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menyelesaikan polemik pada Gereja Yasmin.
”Seperti yang diimplementasikan di Bogor ini, saya kira kalau seluruh Kabupaten dan Kota melaksanakan ini, InsyaAllah tidak ada lagi permasalahan yang sama, seperti yang disampaikan pak wali terkait Gereja Yasmin. Di Bawah kepemimpinan pak wali ini selesai,” ungkapnya saat berpidato.
Dengan begitu dalam penyelesaian Gereja Yasmin, sambung dia, pihaknya memberikan tugas kepada direktur di Ditjen HAM untuk menghadap Wali Kota Bogor menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih dari Menteri Hukum dan HAM atas penyelesaian Gereja Yasmin.
Menurutnya, HAM merupakan tugas bersama dan penyelesaian Gereja Yasmin yang sangat mendunia ini bisa diselesaikan bersama pemerintah pusat melalui Kemenkumham, pemerintah daerah, Forkompinda dan unsur masyarakat di lingkungan Kota Bogor.
Pihaknya juga mengapresiasi terselenggaranya Pekan HAM Kota Bogor yang dilaksanakan selama sepekan penuh. Hal itu, kata dia, merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah khususnya Pemkot Bogor yang bertepatan dengan peringatan HAM Internasional.
”Maka dari itu, apabila ini terus digelorakan, HAM tidak hanya menjadi di hak saya, kemudian di sebelah sana itu juga ada hak saya, tapi kalau ini digelorakan semua maka selain hak ada kewajiban asasi yang juga harus dijalani penerima hak,” paparnya.
Sementara itu, dalam laporannya kepada Kemenkumham, Wali Kota Bogor Bima Arya bercerita tentang beberapa peristiwa yang terjadi di Bogor.
Di antaranya adalah saat Pemkot melakukan penertiban dan relokasi PKL yang sempat ditentang oleh para pedagang karena melanggar HAM, namun disisi lain ada juga koalisi dan masyarakat pejalan kaki yang menyampaikan bahwa jalan dan trotoar adalah hak pejalan kaki.