Pengusaha Asal Cirebon H. Oyo Sunaryo Tertipu Rp 18 Miliar

Ilustrasi
konferensi pers yang digelar bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kota Cirebon, Senin (5/12/2022) kemarin, Haji Oyo begitu akrab disapa menjelaskan kronologi kasus ini bermula. (Istimewa)
0 Komentar

“Kemudian saya bilang, atas permasalahan permodalan tersebut akan dicoba meminjam ke BRI,” ucap H. Oyo.

Setelah diajukan pinjaman ke BRI, kata H. Oyo, pihak bank tak bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, karena nilai kontraknya Rp30 miliar lebih.

“Saya kemudian menghubungi BH, bilang kalau pihak bank tak bisa memberikan pinjaman sebesar itu. Kalaupun bisa, nilai kontraknya harus Rp 60 miliar lebih,” kata H. Oyo.

Baca Juga:Banyak Dicari, Tokopedia Bagikan Tips Memilih Tanaman Rumah Agar Lebih AsriHingga Triwulan II-2022, Satpol PP Jabar Amankan 290.572 Batang Rokok Ilegal

Ketika dikatakan hal demikian, lanjut H. Oyo, BH kemudian bilang akan segera melakukan perubahan nilai kontrak, dan selang beberapa hari, dokumen kontrak yang baru kembali dikirimkan ke kantor H. Oyo, dengan nilai kontrak Rp60 miliar lebih.

“Lantas saya kembali ke BRI dan menyerahkan dokumen kontrak itu, hingga keluarlah pinjaman modal kerja sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar dengan peminjam atas nama PT. Karya Kita Putra Pertiwi, milik saya,” ujar H. Oyo.***

0 Komentar