Ini Dia Peran dari Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Kabupaten Bogor

KABUPATEN BOGOR – Sebanyak 16 orang korban yang sudah diberangkatkan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyedia jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW) yang dilakukan dua orang tersangka L dan D diketahui tak memiliki dokumen yang lengkap. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

“Para korban yang sudah diberangkatkan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap, seperti ketenagakerjaan maupun dokumen seharusnya melekat ke pekerja migran, ” kata AKP Yohanes kepada Jabarekspres.com, Rabu (7/12).

 

Sebelumnya Satreskrim Polres Bogor berhasil mencegah sebanyak 4 korban yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dan mengamankan dua orang tersangka.

 

“Kami amankan L di rumahnya di Parung Panjang dan tersangka D diamankan di kediamannya di Bandung tadi pagi, ” tambahnya.

Keempat korban tersebut ditampung di rumahnya L selama dua pekan untuk dilatih menyapu dan menyetrika.

 

Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Kecurigaan itu timbul dari korban saat membuat paspor untuk berlibur, dan kemudian juga korban curiga tempat latihannya di rumah tersangka tanpa adanya identitas yang jelas perusahaanya. Waktu korban mau pulang dulu tidak boleh oleh pelaku dari situlah korban melaporkan ke Call Center 001,” imbuhnya.

Selain itu, tersangka L merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, sehingga dirinya mempunyai jaringan penampungan TKW di negara tersebut.

 

“Tersangka L ini mantan TKW selama 6 tahun dari 2016 kemudian berhenti, dan di sini tidak ada pekerjaan akhirnya modus membuka penyaluran tenaga kerja wanita bekerjasama dengan tersangka D,” bebernya.

Tersangka L, sambung Sigiro, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook. Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp 5,5 juta per bulan.

Sedangkan, untuk tersangka D berperan sebagai perekrut di wilayah Bandung Raya, setelah mendapatkan korban, kemudian mengirimkan ke tempat penampungan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan