20 Orang Warga Bandung Dijual ke Malaysia, Ini Motifnya

Ketertarikan korban dalam mengikuti tenaga kerja wanita ini dikarenakan dijanjikan oleh pelaku gaji yang besar dan kemudian diberikan uang DP sebesar Rp 1 juta.

“Kami masih mencari yang memberikan donatur kepada tersangka untuk memberikan uang DP Rp 1 juta sebelum berangkat,” ucapnya.

 

 

“Warga Bandung semua, karena D kan orang Bandung dan di sana tempat perekrutan, setelah ada yang minat D mengirimkan korban ke tempat L yang sudah disiapkan untuk dilakukan pelatihan ART,” paparnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama (15) tahun dengan denda sebesar Rp 120 juta dan paling besar Rp 600 juta. (sfr/drx)

 

 

Tersangka kasus dugaan perdagangan orang saat diamankan di Mako Polres Bogor, Rabu (7/12). Foto : Sandika Fadilah /Jabarekspres.com

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan