Jabarekspres.com –Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui jika pihaknya telah menerima usulan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, usulan kenaikan UMK yang disampaikan oleh kabupaten/kota, sebagian besar berada di angka 10 persen.
”Jadi ada sebagian (kabupaten kota) sebesar 10 persen (usulan kenaikan UMK 2023, dan ada juga sebagian lagi yang sesuai permenaker alfa satu sampai 0,3 (persen). Jadi ada yang tidak sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan PP 36,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 6 November 2022.
Menurutnya, sampai saat ini penetapan UMK tahun 2023 di Jabar masih dalam tahap pembahasan. Kemudian nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada tanggal 7 Desember 2022 nanti.
”Kemarin baru dibahas dengan dewan Pengupahan provinsi (Jabar) dan hanya beri saran pertimbangan beda dengan UMP (upah minimum Provinsi). Jadi itu rekomendasi. Kalau UMK hanya saran dan pertimbangan dari serikat dan rekomendasi dari Kabupaten dan kota,” ungkapnya
Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kata Rachmat, memberi saran tetap mengacu pada PP 36. ”Sedangkan dari akademisi agar gubernur mengacu pada hukum positif yang ada, yaitu permenaker dan dari sisi unsur pemerintah mengacu ke permenaker,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mengaku jika usulan terkait dengan kenaikan UMK 2023 akan ditampung terlebih dahulu. Bahkan, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait dengan penggunaan keputusan pada UMK 2023.
”Ini lagi dirapatkan dalam tim kita (belum disampaikan ke gubernur) nanti pak gubernur bisa memutuskan dari berbagai pertimbangan,” pungkasnya. (san)