Jabarekspres.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Ajakan ikut melaksanakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas itu diungkapkan Jaenal saat menghadiri diskusi publik dengan tema “Melihat Yang Tidak Terlihat” menjadi salah satu rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Bogor.
Diskusi yang diselenggarakan pada salah satu kafe di Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/12) itu mengusung pembahasan terkait kesetaraan hak dan tanpa stigma bagi anak-anak difabel atau disabilitas serta anak-anak dengan HIV/AIDS.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat, Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS, Dr. Iska Beritania Sinulingga dan Ketua Yayasan Rumah Kedua, Dewi Puspasari.
Jaenal mengatakan, partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
”Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik,” ungkapnya kepada Jabarekspres.com dikutip Selasa, 6 Desember 2022.
Menurutnya, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
”Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.
Didalam perda tersebut nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemkot Bogor. Namun, guna memastikan hak bagi anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, pihaknya meminta masukannya dari pegiat sosial yang bergerak dibidang tersebut.
”Jadi saya ingin lebih banyak mendengar masukan agar bisa dituangkan didalam perda yang saat ini masih kita godok,” tandasnya. (yud)